Usia Pensiun

Saat ini saya baru saja pindah tempat kerja. Begitu lihat profil pegawai, saya kaget ternyata ada pegawai yang usianya 66 thn. Dimana usia tersebut sdh 10 tahun melebihi usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

Pertanyaan saya:
1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Jika harus pensiunkan ybs, apakah bisa di re-hire dengan status kontrak? (Krn ybs masih pegang 1 proyek penting).


Jawab :

Seperti diketahui, pada tahun 1992 telah dikeluarkan UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.  Dalam UU tersebut dikenal dua macam Dana Pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).  Perusahaan harus membentuk DPPK atau DPLK apabila dalam PP atau PKB (waktu itu KKB namanya) ada janji untuk membayar pensiun bagi karyawan yang mencapai usia pensiun.  Apabila tidak ada janji itu dalam PP atau PKBnya maka waktu itu tidak wajib membentuk Dana Pensiun.
Saya sebagai Direktur HRD dari dua perusahaan (group) yang besar sempat membentuk DPPK dan DPLK yang waktu itu kita harus konsultasi secara kontinyu dan tuntas dengan Direktorat Lembaga Keuangan dari Departemen Keuangan di Lapangan Banteng dalam rangka membentuk Dana Pensiun dengan Peraturannya.
Perkembangan berikutnya, dengan adanya UU No.13/2003 Pasal 167 maka perusahaan wajib membayar uang pensiun yang diatur dalam ayat 5 apabila tidak membentuk DPPK atau DPLK.  Bahkan dengan keluarnya UU SJSN tahun 2007 lain lagi ketentuannya, yang akan diterapkan mulai tahun 2014.
Kembali ke usia pensiun, sekali lagi saya jelaskan, apabila tidak membentuk DPPK atau DPLK, maka usia pensiun ditentukan dalam PP atau PKB dari perusahaan

Share this :

Previous
Next Post »