Pertanyaan saya:
1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Jika harus pensiunkan ybs, apakah bisa di re-hire dengan status kontrak? (Krn ybs masih pegang 1 proyek penting).
Jawab :
Seperti
diketahui, pada tahun 1992 telah dikeluarkan UU No.11 tahun 1992
tentang Dana Pensiun. Dalam UU tersebut dikenal dua macam Dana Pensiun,
yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK). Perusahaan harus membentuk DPPK atau DPLK
apabila dalam PP atau PKB (waktu itu KKB namanya) ada janji untuk
membayar pensiun bagi karyawan yang mencapai usia pensiun. Apabila
tidak ada janji itu dalam PP atau PKBnya maka waktu itu tidak wajib membentuk Dana Pensiun.
Saya
sebagai Direktur HRD dari dua perusahaan (group) yang besar sempat
membentuk DPPK dan DPLK yang waktu itu kita harus konsultasi secara
kontinyu dan tuntas dengan Direktorat Lembaga Keuangan dari Departemen
Keuangan di Lapangan Banteng dalam rangka membentuk Dana Pensiun dengan
Peraturannya.