Tentang Keselamatan Kerja

Ada pertanyaan lanjutan nih , jika perusahaan tidak menanggung apakah kuat secara hukum?
Kemaren saya ke Jasa Rahardja katanya sepanjang tidak kecelakaan tunggal Jasa Rahardja menanggung biaya perawatan dengan syarat melakukan laporan polisi dan STNK masih hidup. Yang aneh menurut mereka tidak ada SIM juga bisa???

Jawab :

Mengenai pertanggungan dari Jasa Raharja, tentu kita harus membedakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya. Jasa Raharja adalah lembaga yang menyantuni setiap orang yang mengalami kecekalaan akibat transportasi, di jalan raya (darat), laut maupun udara, yang menimpa orang yang mengendarai kendaraan, atau pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan di jalanan.
Saya malah agak bingung bila Jasa Rajarja tidak menyantuni orang yang mengalami kecelakaan tunggal
Sebagai referensi untuk perusahaan, sebaiknya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Jamsostek bukan Jasa Raharja

Share this :

Previous
Next Post »