Ada pertanyaan lanjutan nih , jika perusahaan tidak menanggung apakah kuat secara hukum?
Kemaren
saya ke Jasa Rahardja katanya sepanjang tidak kecelakaan tunggal Jasa
Rahardja menanggung biaya perawatan dengan syarat melakukan laporan
polisi dan STNK masih hidup. Yang aneh menurut mereka tidak ada SIM juga
bisa???
Jawab :
Mengenai
pertanggungan dari Jasa Raharja, tentu kita harus membedakan fungsi dan
tanggung jawab sosialnya. Jasa Raharja adalah lembaga yang menyantuni
setiap orang yang mengalami kecekalaan akibat transportasi, di jalan
raya (darat), laut maupun udara, yang menimpa orang yang mengendarai
kendaraan, atau pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan di jalanan.
Saya malah agak bingung bila Jasa Rajarja tidak menyantuni orang yang mengalami kecelakaan
tunggal
Sebagai referensi untuk perusahaan, sebaiknya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Jamsostek bukan Jasa Raharja