Pekerja Usia di Atas 60 tahun

Mohon infonya mengenai usia pegawai. Saat ini di perusahaan kami ada pegawai yang sudah berusia 61 tahun. Saat ini Beliau posisinya sebagai karyawan kontrak. Kontrak pertama 1 tahun dan dilanjutkan dengan kontrak ke dua, untuk 1 tahun lagi. Perusahaan kami bermaksud untuk tetap mempekerjakan pegawai tersebut. Dan pekerja tersebut juga tetap ingin terus bekerja di perusahaan kami. Saat ini kontrak kerja Beliau yang kedua hampir selesai. Menurut UUK, pkwt dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh di perpanjang selama 1(satu) tahun. Perusahaan tidak berkeberatan dengan menjadikan status beliau menjadi Permanent, tetapi bagaimana dengan umur, di UUK saya tidak menemukan batasan umur untuk pekerja (kecuali anak2 & pekerja perempuan). Mohon masukkan dari rekan-rekan sekalian, apakah ada di perusahaannya yang mempekerjakan karyawan di atas usia pensiun dan statusnya di perusahaan, apakah dapat dijadikan permanen?

Jawab :

Setiap PKWT yang akan dibuat dengan calon Pekerja/Karyawan baru harus berpedoman pada ketentuan PP/PKB, karena itu sebelum merekrut Karyawan "dimaksud", sebaiknya sediakan dulu ketentuan seperti untuk hal dibawah ini (umur di atas 60 tahun atau mempekerjakan kembali karyawan setelah Pesiun). jika PP/PKB belum dapat diubah/diperbaharui karena masa berlakunya masih lama dan atau alasan lainnya, maka saya sarankan diatur saja dalam Perjanjian Kerja yang akan dibuat dengan Pekerja dimaksud, selanjutnya Perjanjian Kerja tersebut harus didaftarkan/dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Jawab 2 :

PP/PKB adalah lebih tepat mengikat bagi karyawan yang sudah berada di
dalam perusahaan. PKWT dibuat sebelum orang tersebut menjadi karyawan,
sehingga belum tahu isi PP/PKB.
Tidak bisa diterapkan.

Jawab 3 :

Secara umum untuk pekerja kategori "golden age" atau setelah pensiunkebanyakan di kontrak tetapi jika manajemen tidak berkeberatan untuk mempermanenkan justru sangat bagus (bisa menjadi bagian kebijakan perusahaan).

Share this :

Previous
Next Post »