Sanksi PHK

Apakah boleh menjatuhkan sanksi PHK tanpa didahului pemberian Surat Peringatan 1-3. Mengenai hal tersebut diatur dalam PP yang pasalnya menyebutkan bahwa perusahaan dapat menjatuhkan sanksi PHK dalam keadaan mendesak (tanpa didahului Surat Panggilan) dan sudah ada ketentuan jenis-jenis tindakan yang dikategorikan.
Terima kasih

Jawab :

Kalau dalam PP sudah dicantumkan boleh PHK karena alasan mendesak, ya tinggal dieksekusi saja to, toh PP pastinya juga sudah di setujui oleh Disnaker, kecuali kalau PPnya belum ada persetujuan Disnaker. tapi bisa saja kalau karyawan terlibat tindakan kriminal, karena pasal yang dikenakan adalah pasal2 KUHP.
Semoga dapat membantu 

Jawab 2 :

"PHK karena alasan mendesak" ada dalam SE Menakertrans No. 13 thn 2005, dimana SE tsb dimaksudkan untuk menjelaskan salah satu amar putusan MK 012.

"PHK karena alasan mendesak" dapat dilakukan, namun tetap saja harus melalui penetapan LPPHI.

Jadi, kurang tepat/pas/lengkap tanggapan Pak Adi Irianto terkait "PHK karena alasan mendesak" ini, dikarenakan maksud putusan MK no. 012 yg "menganulir" ketentuan pasal 158 UU 13/2003 adalah dalam hal terjadi pelanggaran/kesalahan berat, perusahaan tidak dapat mem-PHK secara sepihak TANPA ada putusan pengadilan.

Demikian dan terima kasih. 

Share this :

Previous
Next Post »