PHK Sepihak

Salam kenal
Saya mau minta pendapat rekan sekalian, kl ada karyawan kontrak sakit di rawat dan oleh pihak perusahaan di phk sepihak, 2 hari setelah phk karyawan tersebut meninggal, kira2 apa perusahaan ttp berkewajiban membayar sumbangan sesuai dengan uu no 13 atau ada kebijakan lain.


Jawab :

Jika sesuai dg UU 13, maka PHK sepihak dilakukan stelah karyawan sakit secara terus menerus selama 12 bulan. Jika ternyata karyawan ybs meninggal dunia,maka memang akhirnya menjadi kewajiban kemanusiaan dr perusahaan untuk memberikan santunan duka cita. Maka dlm hal ini saya sependapat dengan Saudara Dede. Hal ini dikarenakan status ybs sudah tdk menjadi karyawan dr perusahaan

Share this :

Previous
Next Post »