Jatah Cuti

saya mau tanya, ditempat kerja saya bagi karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan yang mengambil cuti lebaran tanggal 5 dan 6 akan dipotong gaji proporsional,berhubung cuti bersama yang diberlakukan perusahaan adalah tanggal 7 saja..apakah itu sudah benar secara undang2 terkait pemotongan gaji tersebut ? mengingat bahwa SKB 3 menteri ketentuan cuti bersama adalah 5,6 dan 7
Mohon pencerahannya bapak2..


Jawab :

Biasanya untuk karyawan yang belum mendapatkan atau jatah cutinya sudah habis memberlakukan sistem pinjam cuti.
Jadi karyawan tersebut ketika sudah mendapatkan jatah cuti bisa langsung terpotong secara otomatis.

Share this :

Previous
Next Post »