saya
mau tanya, ditempat kerja saya bagi karyawan yang belum memiliki hak
cuti tahunan yang mengambil
cuti lebaran tanggal 5 dan 6 akan dipotong gaji proporsional,berhubung
cuti bersama yang diberlakukan perusahaan adalah tanggal 7 saja..apakah
itu sudah benar secara undang2 terkait pemotongan gaji tersebut ?
mengingat bahwa SKB 3 menteri ketentuan cuti bersama
adalah 5,6 dan 7
Mohon pencerahannya bapak2..
Jawab :
Biasanya untuk karyawan yang belum mendapatkan atau jatah cutinya sudah
habis memberlakukan sistem pinjam cuti.
Jadi karyawan tersebut ketika sudah mendapatkan jatah cuti bisa langsung
terpotong secara otomatis.