Jawab :
Dear Bapak / Ibu, Perubahan PP menjadi PKB bisa dilakukan jika serikat pekerja yang sudah beranggota 50% + 1 dari total karyawan, dan ini juga jika serikat pekerja mengajukan, Dampak positif dan negatif - nya bukan dari perubahan nama - nya, tetapi tergantung dari perubahan isi - nya ,
Jika isi - nya tidak berubah maka tidak berdampak apa-apa, begitu sebaliknya, singkatnya demikian.
Terimakasih,
Jawab 2 :
bahwa
perbedaan utama dari PP dan PKB adalah, PKB diadakan bila di perusahaan
tersebut sudah mempunyai Serikat Pekerja yang sudah diakui menjadi
mitra kerja perusahaan.
Dampak
perubahan, bila hubungan bipartit selama ini sudah berjalan dengan
baik, mungkin dampak perubahan tidak begitu dirasakan, tetapi apabila
hubungan bipartit tidak berjalan dengan lancar, sehingga memicu karyawan
untuk membentuk Serikat untuk menuntut hak yang selama ini mungkin
belum terakomodasi untuk disampaikan dan didengan oleh perusahaan,
mungkin hal ini harus disikapi lebih lanjut.
Demikian dan terimakasih.