Pesangon Lebaran

Dear all,

Saya ingin menanyakan terkait libur yang memotong gaji.

1. Saya libur hari raya mulai tgl 3 s.d 13 agusts , keputusan management libur hari raya di potong dri hak cuti, dan bagi karyawan baru yg blm memiliki jatah cuti di potong dari gaji pokok sesuai dengan lamanya libur.

2. Yang saya ingin tanyakan , apakah dibenarkan perusahaan memotong gaji dengan kasus seperti itu ?


Jawab :

beda perusahaan beda policynya. kalau perusahaan ada PP ( peraturan perusahaan ) atau PKB silakan dilihat saja ketentuannya bagaimana.

sebagai gambaran :

1. ada perusahaan yang memberlakukan ketentuan seperti yang anda sebutkan, agar pada saat setelah masa kerja memenuhi 12 bulan berturut-turut dan timbul cutinya, tidak lagi ribet mengurangi dg hutang cuti di tahun sebelumnya.

2. ada perusahaan yang memberlakukan hutang cuti, sehingga pada saat nanti timbul hak cutinya ( 12 bulan bekerja berturut-turut) akan terkurangi dg cuti bersama / cuti -cuti sebelumnya, tidak full 12 hari.


demikian semoga dapat memahami.

Share this :

Previous
Next Post »