Apakah Relokasi dapat pesangon?


Dear milist sekalian

Mau tanya , ada tidak batasan di UU kita yang mengatakan bahwa jarak lokasi tertentu ( berapa km atau dalam wilayah yang sama ) akan dihitung tetap sebagai relokasi biasa 
sehingga tidak ada keharusan perusahaan untuk  mem PHK- pegawai  yang tidak bersedia ikut pindah ke wilayah kantor baru?

Saya sudah membaca ulang UU13, pasal  pemutusan hubungan kerja , tidak menemukan kata-kata relokasi.

Terima kasih banyak kepada semua yang bersedia sharing tentang peraturan ini 

Jawab :


ADA peraturan yang mengatur PINDAH LOKASI.
Yaitu Kep-150/Men/2000 Pasal 28, dan dikaitkan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 191.
Saya pernah membantu sebuah perusahaan di Jawa Timur, yang karena inefisiensi gara-gara lumpur Lapindo harus dipindahkan kegiatan operasinya ke tempat lain yang berjarak sekitar empat jam perjalanan darat, dan terletak di Kabupaten yang lain.

Karena pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, sebagian besar karyawan tidak bersedia pindah dan akhirnya di-PHK melalui proses Perjanjian Bersama dengan memperoleh kompensasi yang disepakati bersama.

Dalam Kep-150/Men/2000 tersebut TIDAK DISEBUTKAN berapa jarak yang dimaksud dengan "pindah lokasi".  Problematik yang timbul apabila letaknya di Kabupaten yang lain, Bupati di tempat baru lebih senang kalau karyawan diambil dari penduduk setempat. 

Share this :

First