Dear milist sekalian
Mau tanya , ada tidak batasan di UU
kita yang mengatakan bahwa jarak lokasi tertentu ( berapa km atau dalam
wilayah yang sama ) akan dihitung tetap sebagai relokasi biasa
sehingga tidak ada keharusan perusahaan
untuk mem PHK- pegawai yang tidak bersedia ikut pindah ke wilayah
kantor baru?
Saya sudah membaca ulang UU13, pasal
pemutusan hubungan kerja , tidak menemukan kata-kata relokasi.
Terima kasih banyak kepada semua yang
bersedia sharing tentang peraturan ini
Jawab :
ADA peraturan yang mengatur PINDAH LOKASI.
Yaitu Kep-150/Men/2000 Pasal 28, dan dikaitkan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 191.
Karena
pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, sebagian besar karyawan
tidak bersedia pindah dan akhirnya di-PHK melalui proses Perjanjian
Bersama dengan memperoleh kompensasi yang disepakati bersama.
Dalam Kep-150/Men/2000 tersebut TIDAK DISEBUTKAN berapa jarak yang dimaksud dengan "pindah lokasi". Problematik yang timbul apabila letaknya di Kabupaten yang lain, Bupati di tempat baru lebih senang kalau karyawan diambil dari penduduk setempat.