Mohon sharingnya untuk mengurus saham perusahaan yang headcompany nya di Jepang sudah bangkrut
Sedangkan sahamnya masih ada di Indonesia.
Kebangkrutannya itu baru diketahui akhir-akhir ini.
Dan mengenai keberadaan sahamnya di Indonesia tidak tercantum di pengumuman pembagian saham perusahannya. Bagaimana caranya pengurusan sahamnya itu? Sedangakan si pemegang saham sudah tidak bisa dihubungi lagi. Dan cara pengalihan saham yang ada di Indonesia harus seperti apa?
Jawab :
Kalau
memang Saham pada perusahaan di Indonesia adalah atas nama Holding
Company di Jepang, seharusnya nilai Saham di Indonesia akan tercantum
pada Laporan Keuangan dari Holding Company di Jepang.
Oleh
karena itu, bilamana Holding di Jepang di likwidasi, tentunya akan ada
pelacakan sampai pada anak perusahaanua, termasuk saham di Indonesia.
Ada kemungkinan, Holding di Jepang tidak beroperasi lagi, akan tetapi secara juridisnya belum dilikwidasi
Agak aneh juga, kalau dari Jepang tidak ada kontak dengan Perusahaan tempat Sadiaj bekerja, padahal sahamnnya masih ada
Atau, apakah mungkin ada "sesuatu" tentang penanaman sahamnya di Indonesia?