Karyawan Beri Keterangan Palsu

Di perusahaan saya ada seorang karyawati dengan status pengantin baru, yang baru bekerja 4 bulan namun saat ini baru ketahuan bahwa ternyata dia sudah hamil 6 bulan. Artinya, pada saat interview akhir maret, ybs telah hamil 2 bulan dan dia tidak menyampaikan hal tersebut kepada interviewer. ( dia berbohong ). Saat ini dia terikat PKWT sampai april 2014. Pertanyaan saya, dalam kasus ini, apakah perusahaan bisa memutus kontrak kerja ybs dengan dasar hukum, pasal 158 ayat 1 ( b ) tentang "memberikan keterangan palsu yang bisa merugikan perusahaan"...?? atau ada solusi yang lain dari rekan2, mengingat dalam hal ini, perusahaan kami benar2 merasa dirugikan oleh tindakan karyawati tersebut ( produktifitas kerja ybs jadi berkurang; minggu lalu ybs tidak masuk kerja selama 7 hari karena pendarahan ). Terimakasih. 



Jawab :



Apakah pada saat dilaksanakan proses recruitment tidak ada proses medical check up? Dengan proses medical check up seharusnya bisa ketahuan kalau si kandidat ada kelainan fisik atau memang menderita suatu penyakit.

Dalam hal ini saya pikir si karyawati tidak bisa disalahkan, justru tim recruitment lah yang teledor dan saya pikir si karyawati belum tentu melakukan kebohongan karena namanya hamil apalagi kehamilan anak pertama kadang terlambat disadari.

Saran saya biarkan si karyawati menyelesaikan kontrak kerjanya, kalaupun ybs merasa tidak mampu pasti akan mengundurkan diri dengan kesadarannya sendiri.

Sebagai HRD ada kalanya hati nurani juga harus digunakan, HRD bukan robot...HRD juga manusia. 



Jawab 2:



Subhanallah ... sudah saya tunggu2 ada tanggapan seperti itu apapun pertanyaannya. Karena saya pengin share sedikit masalah pengelolaan HRD ini, bahwa ada pernyataan kang Dede kalau kita mesti menggunakan hati nurani. Justru pengalaman saya malah hukumnya wajib dalam mengelola HRD kita menggunakan �ati nurani, bukan melulu pake akal, peraturan dan undang2 tapi kita mesti menggunakan hati nurani kita, caranya ? gampang ! ya dengan memproyeksikan ke diri kita sendiri, jika kita diperlakukan seperti itu bagaimana perasaan kita ? Karena kita kan juga karyawan juga, yang sangat mungkin akan diperlakukan hal yang sama oleh Boss yang lebih tinggi dari kita, atau oleh ownernya.
Sungguh orang HRD yang dalam kerjanya, dikit2 ngomong Pecat !, PHK !, Potong Gaji ! atau kasih SP, hidupnya juga bakal gelisah terus, gak tenang.
Saya pernah dulu diingetin sama Sachou saya yang orang jepun, Knapa kamu orang mesti pecat dia, knapa tidak didevelope dulu. Saya bilang kalau dia orangnya susah diajari, maunya ngeyel mulu .. Wah dia yang malah nyalahin saya, katanya justru saya yang bodo karena tidak bisa mendidik dia.
Tapi bener kok enak mengelola HRD dengan Hati .. ya memang kita yang harus pandai dalam meyakinkan Boss2 kita kalau terjadi dispute. Tapi jangan salah juga loh yaa mengelola dengan hati bukannya kita jadi lemah tapi kita lebih arif dalam memutuskan sesuatu masalah tidak semena2 tidak arogan, mentang2 kita Boss.
Gitu aja, malem jum'at sedikit berbagi ilmu tentang hati dan nurani

Have a nice day and make a great success ...
Jawab 3:
Menurut saya kok kurang pas ya, hati nurani tidak bisa dikedepankan dari pada aturan. Iya kalau hati nurani kita benar ? Sebenarnya kebenaran hati nurani itu berdasarkan apa ? Tentu ada tolok ukurnya kan. Apa ? Maka tentu harus ada aturannya. Karena kalau tidak ada aturan, bisa saja yang namanya hati nurani benar disana dan tidak benar di sana.

Kembali lagi harus ada kesepakatan bahwa benar secara hati nurani itu yang bagaimana ? Yaitu benar sesuai disana dan benar sesuai disini. Itulah disepakati aturan hati nurani.

Ada istilah hakikat yang syariat. Hati nurani harus berjalan sesuai aturan juga.

Dalam case diawal, sebenarnya perlu didudukkan dulu kebenarannya apakah karyawan itu berbohong apa tidak. Apa ada tolok ukurnya karyawan dinyatakan bohong/ memberikan keterangan palsu. Nah hal itu dibuktikan dulu
itu tertuang di data2 karyawan atau secara lisan.

Kalau memang sudah benar dia terbukti melakukan memberikan keterangan palsu dan bisa dibuktikan, tentu tidak ada salahnya diberikan sanksi sesuai aturannya. 

Share this :

Previous
Next Post »